11 Jun CEGAH PENYEBARAN COVID 19 DENGAN TELEMEDICINE
Jakarta, 30 April 2020 Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 salah satunya pada pelayanan kesehatan secara tatap muka, maka perlu dilakukan pembatasan. Artinya pelayanan kesehatan harus dilakukan melalui telemedicine. Menkes Terawan Agus Putranto telah membuat Surat Edaran nomor HK.02.01/MENKES/303/2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi dan...